Komisi Yudisial selama 2017 menggelar tiga kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memutuskan pelanggaran Kesalahan Ketik yang dilakukan 20 hakim.
Posisi kedua ditempati kesalahan Tidak Profesional yang dilakukan 19 hakim, kesalahan dengan kategori Tidak Adil atau Memihak menempati posisi ketiga yakni 9 hakim, dan Selingkuh 7 hakim.
Sementara kesalahan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Rangkap Jabatan, dan Tidak Menjaga Martabat masing-masing dilakukan seorang hakim. (RR)