Jenis fintech yang terdaftar di BI dan OJK desktop
Deskripsi
Jenis fintech paling banyak terdaftar di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan, sebanyak 64 perusahaan, per Agustus 2018.
Jenis terbanyak kedua yakni menawarkan jasa sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia, sejumlah 24 perusahaan.
Jenis fintech yang wajib terdaftar di OJK adalah peer to peer lending (64 perusahaan), sementara jenis lainnya terdaftar di Bank Indonesia (34 perusahaan). (AA)