IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi dibanding perdesaan, 2012-2017
Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dilaksanakan sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, kecuali tahun 2016. Pada tahun 2017, SPAK dilakukan mencakup 33 provinsi dengan jumlah sampel 10.000 rumah tangga. Analisis mengenai perilaku anti korupsi dalam survei ini hanya untuk representasi level nasional.
SPAK dilakukan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perlaku penyuapan, pemerasan, dan nepotisme.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menggunakan skala 0-5, nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Data pada periode 2012-2017 menunjukkan IPAK masyarakat di perkotaan mengalami tren meningkat dari 3,66 indeks di tahun 2012 menjadi 3,86 pada tahun 2017. Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat di perkotaan perilaku anti korupsinya cenderung meningkat.
IPAK di perdesaan pada periode 2013-2015 cenderung menurun, dari 3,55 pada tahun 2013 turun menjadi 3,46 pada tahun 2015. Pada periode tersebut masyarakat di perdesaan semakin terbuka terhadap perilaku korupsi (permisif). Namun pada tahun 2017, IPAK di perdesaan sebesar 3,53 lebih tinggi dibanding tahun 2015. Hal ini menunjukkan ke arah positif, bahwa masyarakat perdesaan mulai ke arah perilaku anti korupsi.
IPAK 2012-2017 menunjukkan masyarakat di perkotaan perilaku anti kosupsinya lebih tinggi dibanding masyarakat di perdesaan.
Sumber: Berita Resmi Statistik 58/06/Th. XX, 15 Juni 2017
Badan Pusat Statistik