Luasan hutan tetap di Indonesia 758,6 ribu hektar pada periode 2014-2015. Hutan tetap ini terdiri dari Hutan Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (HKSA-PA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP).
Hutan Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam berfungsi melindungi keanekaragaman hayati sehingga sangat minim eksploitasi.
Hutan Lindung merupakan pelindung kawasan yang berada di sekitarnya. Fungsinya antara lain mengatur siklus hidrologi dan melindungi dari bahaya longsor dan erosi. Pemanfaatan hutan lindung hanya terbatas kepada pemanfaatan jasa lingkungan dan produk hutan nonkayu.
Hutan Produksi Terbatas berfungsi untuk memproduksi hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan ekspor. Jenis hutan ini dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih.
Hutan Produksi Tetap berfungsi untuk memproduksi hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan ekspor. HPT dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun cara tebang habis.
Kawasan hutan sendiri dibagi menjadi tiga kategori besar, yaitu hutan tetap, hutan produksi konversi, dan area penggunaan lain. (MN)