Pelaporan gratifikasi sepanjang tahun 2018 yakni 2.349 laporan. Di mana pelaporan paling bayak pada bidang eksekutif sebanyak 1.476 laporan pada instansi kementerian (683 laporan). Kemudian, pada posisi kedua ditempati oleh BUMN atau BUMD sebanyak 717 laporan.
Gratifikasi menurut Undang-Undang merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (RA)
Sumber
Anti Corruption Clearing House (ACCH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)