Garis kemiskinan (GK) menentukan jumlah penduduk miskin, yaitu dengan menghitung jumlah penduduk dengan pengeluaran berada di bawah garis kemiskinan. Nilai garis kemiskinan setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Pada tahun 2010, nilai garis kemiskinan Indonesia adalah Rp. 211.726,- per kapita per bulan dan pada tahun 2016 nilai garis kemiskinan naik menjadi Rp. 354.386,- per kapita per bulan. Sumber diolah dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Badan Pusat Statistik.