Sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta merupakan kebijakan transisi sebelum sistem electronic road pricing (ERP) diterapkan.
Evaluasi kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap dilakukan dengan melihat tiga indikator. Ketiga indikator tersebut adalah waktu tempuh, jumlah penumpang bus Transjakarta dan kecepatan kendaraan.
Evaluasi dilakukan terhadap tiga koridor bus Trans Jakarta yang bersinggungan dengan rute kebijakan ganjil genap yaitu koridor I, VI, dan IX. Koridor I digunaan untuk rute Blok M-Kota, koridor II untuk rute Ragunan-Dukuh Atas, dan rute Pinang Ranti-Pluit melalui koridor IX. Dari sebelum uji coba hingga pelaksanaan, jumlah penumpang di ketiga koridor tersebut menunjukkan peningkatan.
Data disampaikan Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah.