Sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta merupakan kebijakan transisi sebelum sistem electronic road pricing (ERP) diterapkan.
Evaluasi kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap dilakukan dengan melihat tiga indikator. Ketiga indikator tersebut adalah waktu tempuh, jumlah penumpang bus Transjakarta dan kecepatan kendaraan.
Kecepatan kendaraan sebelum uji coba 24,16 km/jam, saat uji coba 28,8 km/jam, dan 29,5 km/jam saat pelaksanaan.
Data disampaikan Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah.