Sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta merupakan kebijakan transisi sebelum sistem electronic road pricing (ERP) diterapkan.
Evaluasi kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap dilakukan dengan melihat tiga indikator. Ketiga indikator tersebut adalah waktu tempuh, jumlah penumpang bus Transjakarta dan kecepatan kendaraan.
Waktu tempuh kendaraan sebelum uji coba 18 menit, saat uji coba 14,6 menit, dan 14,3 menit saat pelaksanaan.
Data disampaikan Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah.