Perusahaan teknologi raksasa Google didenda Komisi Eropa senilai 4,34 miliar Euro pada Juli 2018 lantaran melanggar hukum antipakat (EU Antitrust Treaty).
Jika ditotal dengan denda sebelumnya, total yang harus dibayar perusahaan pimpinan Pichai Sundararajan yakni 6,76 miliar Euro.
Tagihan ini menjadikan Google di posisi nomer wahid mengungguli Micorosoft (1,46 miliar Euro per Maret 2013), Intel (1,06 miliar Euro per Mei 2009), dan Qualcomm (997 juta Euro per Januari 2018). (AA)