Capaian legislasi, 2014-2019
DPR RI 2014-2019 menetapkan 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif. Setiap tahunnya DPR memasukkan 40-55 RUU menjadi prolegnas prioritas. Dukungan anggaran untuk prolegnas ini jumlahnya cukup besar.
Tahun 2014-2015 dari target 40 hanya tercapai 3, sedangkan pada 2016 dari target 51 hanya tercapai 11, pada 2017 dari target 52 hanya tercapai 6, pada 2018 dari target 50 tercapai 6, dan pada 2019 targetnya mencapai 55.
Jika dihitung sejak tahun 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi mencapai Rp1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp323,40 miliar pertahun.
RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26 UU, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).
Tidak hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10% dari total target prolegnas, substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (RR)
Indonesia Corruption Watch