Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset tersangka kasus narkotika sebanyak 114,9 miliar rupiah pada 2017 lalu. Aset ini meliputi uang tunai, uang dalam rekening, tanah, rumah, apartemen dan perhiasan yang dikonversi ke dalam rupiah.
Sitaan aset terbanyak terjadi pada 2016, yakni sebanyak 279,1 miliar rupiah. (MN)