Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, mengklaim bahwa jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terus menurun sejak tahun 2014.
Pada 2018 jumlah PH sudah diteken hingga angka 3,4 ribu tenaga kerja. Angka tersebut menurun sebesar 95,67 persen dari tahun 2014 yang mencapai 77,7 ribu tenaga kerja. (RA)