Pada 30 November 2017 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Pemerintah menganggarkan Belanja Negara sebesar Rp2.220,7 triliun untuk TA 2018. 20% dari total Belanja Negara dialokasikan sebagai anggaran untuk pendidikan atau sebesar Rp444,13 triliun. Sejak tahun 2014, alokasi anggaran untuk pendidikan terus meningkat.
Komponen anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (20 Kementerian/Lembaga dan BA BUN) sebesar Rp149,68 triliun, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Dana Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, dan Dana Otsus) sebesar Rp279,45 triliun, dan Pengeluaran Pembiayaan (Pengembangan Pendidikan Nasional dan SWF) sebesar Rp15 triliun.
Sasaran anggaran pendidikan TA 2018 adalah 19,7 juta jiwa pada program Indonesia Pintar, pembangunan/rehab sekolah/kelas sebanyak 61,2 ribu unit, Bantuan Operasional Sekolah untuk 56 juta jiwa, Beasiswa Bidik Misi untuk 401,5 ribu mahasiswa. Tunjangan Profesi Guru untuk 435,9 ribu guru Non-PNS, 257,2 ribu guru PNS, dan 1,2 juta guru PNS Daerah.