Anggaran Pemilu 2014 dan 2019
Pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 meningkat 61 persen menjadi Rp25,59 triliun dari Rp15,62 triliun untuk Pemilu 2014. Dalam catatan Kementerian Keuangan, alokasi anggaran paling besar digunakan untuk membiayai kegiatan badan adhoc (termasuk panitia) yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 63,6 persen (Rp10,04 trilun) dari pagu total anggaran KPU.
Pos kenaikan jumlah panitia pemilu dan honorarium panitia menjadi penyebab utama lonjakan anggaran. Pada pemilu tahun 2019, terdapat penambahan provinsi yakni Kalimantan Utara dan penambahan 17 kabupaten/kota di Indonesia.
Jumlah seluruh panitia yakni 7.201 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 83.404 panitia pemungutan suara (PPS), serta 810.253 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk kebutuhan untuk para pemilih di luar negeri, kebutuhannya sebanyak 783 TPSLN, 2.345 TPSLN-KSK, serta 429 TPSLN-Pos.
Sementara itu, untuk anggaran pengawasan dan pendukung juga meningkat menjadi masing-masing Rp4,85 trilun dan Rp3,29 triliun. (AA)
Kementerian Keuangan