40 kasus korupsi legislatif dilakukan secara bersekongkol
40 kasus korupsi legislatif dilakukan secara bersekongkol desktop
Deskripsi
Lokadata Beritagar.ID menyusun data dari putusan tindak pidana korupsi yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dokumen putusan tersebut dari situs Mahkamah Agung. Data dikumpulkan dari kasus korupsi anggota legislatif sepanjang tahun 2001-2015 yang telah mendapatkan vonis pidana penjara.
Data dalam grafik adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif, baik DPR RI maupun DPRD kota/kabupaten di daerah. Dari data tersebut menunjukkan 48 kasus korupsi dilakukan oleh 1 koruptor anggota legislatif. Dan 40 kasus korupsi dilakukan secara bersekongkol oleh anggota legislatif.
2 kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif melibatkan lebih dari 15 koruptor. Dalam catatan Lokadata ada pada kasus korupsi perubahan APBD Kota Cirebon TA 2004. Modus yang dilakukan 21 anggota dan pimpinan DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 adalah dengan sengaja menambah pendapatannya melalui pos-pos mata anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk memperkaya diri sendiri, mereka merampok uang negara sebesar Rp. 4,98 miliar. Akibat perbuatan mereka, majelis hakim menghukum masing-masing 4 tahun kurungan penjara, denda Rp. 200 juta dan ditambah uang pengganti.
Kasus korupsi lain adalah gratifikasi yang diterima 20 anggota dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang periode 1999-2004. Pada tahun 2003, masing-masing secara sadar menerima cek senilai Rp. 40 juta, sehingga total Rp. 1 miliar. Gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (dalam dakwaan jaksa disebut 24 orang). Karena perbuatannya, masing-masing dihukum kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta.
Persekutuan jahat lain adalah kasus penyalahgunaan anggaran DPRD dalam APBD Kabupaten Pacitan TA 2001 oleh 15 anggota DPRD Kabupaten Pacitan periode 1999-2004 (dalam dakwaan Jaksa, dilakukan oleh 42 anggota DPRD).
Biaya asuransi dan biaya penunjang kegiatan telah dibagi-bagikan kepada anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Pacitan. Dalam pelaksanaannya, ada kegiatan yang tidak direalisasikan, biaya-biaya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi (tidak sesuai peruntukannya) dan tidak ada bukti-bukti pertanggungjawaban.
Akibat dari perbuatan mereka, negara telah dirugikan Rp. 2,13 miliar. Sehingga mereka masing-masing dihukum 1 tahun penjara, denda Rp. 50 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti.